Kata pengantar
Berdasarkan tugas softskil mata kuliah kewarganegaraan Universitas Gunadarma tentang pembahasan UUD’45 pasal 28, maka saya akan membahas sedikit mengenai UUD’45 pasal 28F ini. Semoga pendapat yang saya tulis ini dapat menjadi masukan bagi semua warga indonesia.
Tujuan
1. Meningkatkan kemampuan softskill dalam hal menulis dan mengemukakan pendapat dan komunikasi.
2. Dapat mengerti mengenai UUD’45, terutama pasal 28 untuk menjadi bahan pemikiran sebagai warga negara Indonesia.
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar belakang masalah
PASAL 28F UUD ’45
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Teknologi informasi kini telah berkembang dengan sangat pesat. Komunikasi dan informasi berlangsung dengan sangat cepat tanpa batas negara. Proses demokratisasi yang tak dapat dibendung ini juga dipicu oleh perkembangan teknologi informasi. Indonesia sejauh ini telah relatif cukup cepat melakukan antisipasi dengan lahirnya undang-undang yang menjamin adanya kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi. Undang-undang yang demokratis tentang kemerdekaan memperoleh informasi itu diharapkan segera lahir di Indonesia, melengkapi undang-undang yang telah ada sebelumnya
Memang benar, bahwa Pasal 27 ayat (3) U U No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan secara lengkap sebagai berikut: “ Setiap o rang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik .” Pasal tersebut memuat unsur “dengan sengaja ” dan “ tanpa hak ”. Unsur tersebut menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana berdasarkan pasal ini.
BAB II
PEMBAHASAN
Pasal ini menjelaskan tentang hak manusia dalam bidang informasi, baik itu mencari memperoleh, memiliki, ataupun menayampaikan informasi. Namun dalam beberapa kasus terakhir sepertinya ada yang melanggar pasal ini akan tetapi dianggap di benarkan. Kasus Ibu Prita misalnya.
Anda tentu beberapa kali mendengar munculnya kasus yang bersumber dari internet alias dunia maya. Gara-gara postingan dan tulisan di internet, ada beberapa peselancar dunia maya yang tersandung UU ITE dan terancam dijebloskan ke penjara, Ibu Prita Mulyasari salah satunya.
Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital jelas akan membuat siapupun miris. Bagaimana tidak seperti yang kita ketahui Ibu Prita hanya ingin berbagi pengalaman yang dialaminya di rumah sakit Omni, dan karena memang Ibu prita telah dirugikan oleh pihak rumah sakit tersebut. Dan menurut saya apa yang dilakukan ibu Prita justru membantu orang lain agar tidak jadi korban berikutnya dari rumah sakit tersebut.
Jika bukan karena kasus Ibu Prita, saya mungkin tak akan pernah tahu bahwa menceritakan pengalaman pahit dapat menjadi suatu tindakan melanggar hukum. Karna saya yakin pasti banyak orang di luar sana yang melakukan apa yang dilakukan Ibu Prita, dan menurut saya itu sah-sah saja asalkan apa yang dikatakan bukanlah kebohongan ataupun di lebih-lebihkan. Dansaya juga yakin bahwa semenjak kasus ibu prita mencuat pasti akan banyak orang yang lebih berhati-hati dalam memukakan pendapatnya, atau bisa dikatakan sebagai “ketakutan.” Dan itu artinya Mengekang hak Asasi Manusia. Akibatnya orang akan menjadi kurang informasi karena sedikitnya orang yang mau membagikan pengalaman mereka, dan Inilah yang menjadi masalahnya.
Padahal di dalam Pasal 28 F ditas jelas tertulis bahwa, Setiap orang berhak untuk menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam Pasal tersebut dapat kita lihat dengan jelas bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh, ataupun menyampaikan informasi. Sedangkan apa yang dilakukan pihak Omni dengan UU ITE-nya kepada Ibu Prita Perlu dipertanyakan. Karena UU ITE tersebut dapat “memasung” Hak Asasi Manusia. Mungkin karena alasan inilah banyak orang yang menjuluki UU ITE sebagai Pasal “Karet.”
Tetapi kabar baiknya adalah Banyak orang yang menjadi bersimpati setelah melihat kasus ini. Banyak masyarakat yang bersimpati dengan membantu menaggung beban Ibu Prita dengan “Koin Pritanya.” Mereka semua bahu – membahu berusaha mambantu Ibu Prita demi tegaknya keadilan dan Hak Asasi Manusia yang terasa sedang di “pasung”.
BAB III
PENUTUP
Akan tetapi kita dpat mengambil hikmah dri kasus diatas, yang diantaranya :
Berhati – hatilah dalam berkomentar, khususnya si media elektronik.
Jika anda ingin berkomentar di media elektronik maka jujurlah dalam berkomentar.
Jangan pernah berbohong dalam berkomentar hanya untuk menjatuhkan orang lain.
Jangan pernah melebih – lebihkan kesalahan dalam komentar anda di media elektronik.
Jika anda merasa telah mematuhi kesemuanya maka jangan pernah takut dalam berkomentar demi kebenaran. Karena akan ada banayak orang yang akan membantu anda.
Tetapi yang jelas saya berharap bahwa tidak akan ada lagi pihak yang memasung Hak Asasi Manusia tanpa alasan yang jelas dan tak masuk akal. Dan saya rasa ada baiknya bagi pemerintah untuk meninjau ulang UU ITE yang telah “memakan korban” tersebut.
di edit seperlunya dari
Ini dan ini Ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar